Terima kasih atas kritik dan saran anda
IDX
21 Juni 2026|09:03 WIB
Masuk Daftar
en id
  • Data Pasar
    Data Pasar
    • Ringkasan Perdagangan
      • Ringkasan Perdagangan dan Rekapitulasi
      • Ringkasan Indeks
      • Ringkasan Saham
      • Ringkasan Broker
      • Ringkasan PED
    • Laporan Statistik
      • Statistik
      • Digital Statistic
      • Informasi Pencatatan Perdana
      • Fact Sheet Perusahaan LQ45
      • Fact Sheet Indeks
      • Bond Book
    • Data Saham
      • Indeks Saham
      • Daftar Saham
      • Daftar Saham Marjin dan Short Selling
      • Daftar Saham Pre-Opening
      • Daftar Efek Liquidity Provider Saham
    • Data Obligasi & Sukuk
      • INDOBeX
      • Obligasi & Sukuk
      • Perdagangan ETP
      • Laporan Perdagangan OTC
      • PD's Quotation
      • Indonesia Government Securities Yield Curve (IGSYC)
    • Data Efek Beragun Aset (EBA)
    • Data Derivatif
      • Futures
    • Data Structured Warrant (SW)
      • Daftar Perusahaan Penerbit
      • Informasi Structured Warrant
      • Ringkasan Structured Warrant
    • Data DIRE & DINFRA
    • Data Pinjam Meminjam Efek
    • Data Exchange-Traded Fund (ETF)
      • Daftar Exchange-Traded Fund (ETF)
      • Informasi Indicative Net Asset Value (INAV) ETF
  • Produk & Layanan
    Produk & Layanan
    • Saham
    • Surat Utang (Obligasi)
    • Reksa Dana
    • Exchange-Traded Fund (ETF)
    • DIRE & DINFRA
    • Derivatif
    • Waran Terstruktur
    • Indeks
    • Jam dan Mekanisme Perdagangan
    • Perpajakan
    • Pinjam Meminjam Efek
    • IDX Mobile
    • Layanan Data BEI
    • Kunjungan ke BEI
    • Perpustakaan Pasar Modal
    • Galeri Investasi BEI
    • Sertifikasi dan Edukasi Pasar Modal
  • Perusahaan Tercatat
    Perusahaan Tercatat
    • Pusat Informasi Go Public
    • Layanan untuk Perusahaan Tercatat
    • Aktivitas Pencatatan
    • Prospektus
    • Profil Perusahaan Tercatat
    • Aksi Korporasi
    • Laporan Keuangan dan Tahunan
    • Keterbukaan Informasi
    • Kalender Perusahaan Tercatat
    • Notasi Khusus
    • Efek Pada Papan Pemantauan Khusus
    • XBRL
    • Rating ESG
    • Penerapan ESG oleh Perusahaan Tercatat
    • Data Kepemilikan Saham
    • Laporan Riset Ekuitas
    • Kinerja Saham Tercatat Baru
    • Suspensi Lebih Dari 6 Bulan
    • Sanksi
    • Free Float Perusahaan Tercatat
    • Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi
  • IDX Syariah
    IDX Syariah
    • Produk Syariah
    • Indeks Saham Syariah
    • Transaksi Sesuai Syariah
    • Fatwa & Regulasi
    • Edukasi Pasar Modal Syariah
    • Pertanyaan dan Jawaban
    • Hubungi Kami
    • Sharia Investment Week
    • Menjadi Investor Syariah
  • Anggota Bursa & Partisipan
    Anggota Bursa & Partisipan
    • Profil Anggota Bursa
    • Profil Partisipan
    • Profil Dealer Utama
    • Profil Pengguna Jasa SPPA
  • Berita
    Berita
    • Berita
    • Siaran Pers
    • Artikel
    • Pengumuman
    • Pengumuman PPA
    • Unusual Market Activity (UMA)
    • Suspensi
    • Efek Tidak Dijamin (ETD)
    • Transaksi Dipisahkan (TD)
    • Jadwal Libur Bursa
  • Peraturan
    Peraturan
    • Undang-Undang Pasar Modal
    • Peraturan BEI
    • Keputusan Direksi
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
    • Peraturan Pencatatan Lainnya
  • Investor
    Investor
    • InvestHub
    • Perlindungan Investor
    • Perusahaan Sekuritas di Kota Anda
    • Buka Rekening Online
    • Kegiatan Galeri Investasi BEI
    • e-IPO
    • Stock Screener
    • Sekolah Pasar Modal
    • Public Expose Live
    • Capital Market Summit & Expo
    • Investor Reward Program
  • Tentang BEI
    Tentang BEI
    • Ikhtisar dan Sejarah BEI
    • Panduan Identitas BEI
    • Organisasi
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
    • Kebijakan Privasi BEI
    • Anak Perusahaan
    • Laporan Keuangan & Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Website ESG
    • Karir
    • IDXBell Newsletter
    • Hubungi Kami
terang
  • Perusahaan Tercatat
  • Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi

Produk Syariah

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015. 
image

SAHAM SYARIAH

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.

Saat ini, berdasarkan POJK No. 8 tahun 2025, kriteria seleksi saham syariah yang ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:

Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  1. Perjudian dan kegiatan lain yang tergolong judi;
  2. Jasa keuangan berbasis bunga (ribawi);
  3. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir);
  4. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan:
    • Barang atau jasa yang haram zatnya (haram li-dzatihi);
    • Barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia;
    • Barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat; dan/atau
    • Barang atau jasa lainnya yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal berdasarkan ketetapan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
  5. Melakukan kegiatan lain yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal berdasarkan ketetapan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

  1. Total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak melebihi 45% (empat puluh lima persen)*; dan
  2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak melebihi 5% (lima persen);

*Rasio akan disesuaikan menjadi 33% secara bertahap dalam jangka waktu 10 tahun sejak peraturan diundangkan.

 

SUKUK

Sukuk adalah efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:

  1. Sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan
  2. Sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.


Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak korporasi, maka aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal yang terdiri atas:

  1. Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat);  
  2. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;
  4. Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau
  5. Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).

 

REKSA DANA SYARIAH

Reksa dana syariah menurut POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah Reksa dana sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis reksa dana dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenui prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.

Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

 

EXCHANGE TRADED FUND (ETF) SYARIAH

ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah adalah salah satu bentuk dari reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek. Karena berbentuk reksa dana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

 

EFEK BERAGUN ASET (EBA) SYARIAH

Berdasarkan peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek beragun aset syariah (EBA syariah) yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu:

  1. EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
  2. EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) adalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.

 

DANA INVESTASI REAL ESTAT (DIRE) SYARIAH

Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal jika akad, cara pengelolaan dan aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  1. OJK
  2. IDClear
  3. KSEI
  1. PBK
  2. PEI
  3. Pefindo
  4. TICMI
  1. Indonesia SIPF
  2. IBPA
  3. IDX Channel
  4. idxsti

Gedung Bursa Efek Indonesia,Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
  • 150515 (Nasional)
  • contactcenter@idx.co.id
  • +6281181150515
Syarat Penggunaan FAQ Whistleblowing System Kebijakan Privasi Browser yang Disarankan
terang
  • Get it on Google Play
  • Download on the App Store
Copyright © 2022 - 2024. Bursa Efek Indonesia
All rights reserved.